
Musyawarah Desa perubahan RPJMDes saat ini di karenakan penyesuaian dengan ditetapkannya UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. dalam Revisi UU Desa tersebut diantaranya ada penambahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. dan secara otomatis masa periode RPJMDes berubah menjadi 8 tahun sejak di lantiknya Kepala Desa.
RPJMDes adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan desa, oleh karena itu Musdes ini diadakan untuk menggali aspirasi masyarakat dan merumuskan perubahan yang relevan.
Musyawarah dihadiri oleh Camat Bukateja, PD/PLD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Babinpotdirga, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan PPL pertanian.
Musyawarah Desa untuk perubahan RPJMDes di Desa Wirasaba telah berjalan lancar dengan partisipasi aktif masyarakat, dan diharapkan pembangunan Desa kedepan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga.

"Semoga semakin baik untuk kemajuan desa